BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Teknologi telah mengubah dunia masa kini menjadi
dunia yang tidak terbayangkan pada perbedaan tahun setiap tahun. Perkembangan
dunia di masa depan juga tidak dapat di tebak karena adanya perkembangan
teknologi. Diantaranya semuanya yang diberikan oleh teknologi adalah informasi
. Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang dalam mendapatkan
sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini menggunakan
teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir ini, berbagai
perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang
teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi
yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat elektronika
lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan dalam mendapatkan
informasi
Perkembangan Internet sebagai media informasi
yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan
masyarakat.Kondisi yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang
berhubungan erat dan membutuhkan solusi dengan segera perlindungan privasi
dan kebebasan informasi . Banyak permasalahan mengenai Kebebasan Informasi dan
Privasi ini . Maka dari itu Makalah ini akan membahas tentang privasi dan
kebebasan informasi , Hukum yang mengatur tentang kedua hal tersebut .
1.2 Tujuan
a.
Menjelaskan pengertian dari privasi
b.
Menjelaskan pengertian dari kebebasan informasi
c.
Menjelaskan Hukum yang mengatur tentang Kebebasan
Informasi dan Privasi
1.3 Manfaat
a.
Dapat menjelaskan pengertian dari privasi
b.
Dapat menjelaskan pengertian dari Kebebasan
Informasi
c.
Dapat menjelaskan apa saja Hukum yang mengatur
tentang Kebebasan Informasi dan Privasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definis Privasi
Salah sau yang dimiliki oleh
setiap manusia yang menjadi hak milik pribadi tanpa perlu diketahui oleh
manusia lainnya adalah privasi . Privasi didefinisikan sebagai sebuah kebebasan
keleluasaan pribadi setiap individu , keterbukaan maupun ketertutupan terhadap
interaksi dengan manusia lainnya , serta kontrol informasi yang berasal dari
individu bersangkutan terhadap masyarakat luas
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu
untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .
Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi
adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas
pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.
2.2 Undang - Undang Tentang Privasi
Pasal 29 :
Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan
cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
2.3 Perlindungan Privacy dalam beberapa
bidang
A . Dalam
Dunia Medis
Seseorang dapat melaporkan secara terbuka semua
keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini dilaksanakan untuk
kepentingan nya atau perawatannya. Dia
tidak perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan kepada orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan bahwa semua pekerja medis
menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia, kecuali atas izin dari hakim
agung dari pengadilan negeri untuk tujuan investigasi kriminal.
B .
Dalam Dunia Pemerintahan
Keterbukaan
menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.
C . Dalam
Dunia Internet
Informasi
yang dilindungi meliputi Informasi nama, alamat email, riwayat situs yang
dikunjungi, alamat IP, percakapan, chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan
dimana kita menggunakan internet itu sendiri.
2.4
Dampak
dari Kehilangan privacy
Terdapat banyak sekali
dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti
sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang
ditimbulkanya.Antara lain berupa :
1.
Hilangnya Kebebasan Individu
2.
Manusi Tidak Bisa Bersikap Alamiah
3.
Manusia Menjadi Objek Informasi
2.5 Contoh Kasus Pelanggaran privasi
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal
kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan
Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas
sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut.
Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk
tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy.
Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk
secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari
internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan
itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi . Google
sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang
pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
2.6 Pengertian Kebebasan Informasi
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar
dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku dimana tempat itu
berada.
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil
pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.
Jadi Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia
yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas,
yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana
berekspresi itu sendiri terutama dalam
pemanfaatan teknologi informasi
2.7Ciri - Ciri Kebebasan Informasi
A . Keterbukaan Informasi
Ciri pertama dari kebebasan informasi adalah
keterbukaan informasi . Keterbukaan informasi ini berarti bahwa setiap
informasi bebas untuk disebarluaskan , diakses , dinikmati dengan bebas dan
bertanggung jawab . Kebebasan bertanggung jawab ini dimaksudkan agar informasi
tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat luas tidak merugikan pihak lainnya .
B . Kewajiban Untuk Menyebar Luaskan Informasi
Penyebar luasan informasi sangat penting agar
setiap elemen dan komunitas di masyarakat dapat mengakses informasi dengan
bebas dan bertanggung jawab . Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban di
dalamnya untuk membantu di dalam penyebar luasan informasi . Informasi bernilai
penting di era teknologi digital ini. Itu sebabnya , dengan adanya akses
informasi yang terbuka luas untuk msyarakat , akan menciptakan kebebasan informasi
pada msyarakat . Informasi memberi nilai penting dan arti , terutama
pengetahuan bagi msyarakat . Masyarakat yang memperoleh pengetahuan dari
informasi uang didapatkannya tersebut ,
dapat membagikan pengetahuan itu kepada msyarakat lainnya .
C . Adanya Biaya Memperoleh Informasi
Ciri ketiga dari kebebasan informasi adalah adanya biaya untuk memperoleh
informasi tersebut . Keterbukaan informasi dan kebebasan informasi menjadikan
banyak sekali informasi di berbagai media baik elektronik , media cetak hingga
internet . Namun di dlaam prosesnya untuk memeperoleh informasi tersebut (
meskipun bebas ) ., tetap terdapat biaya yang diperlukan di dalamnnya .\
D . Keterbukaan Informasi menajdi Prioritas
Utama
Keterbukaan Informasi
memiliki arti bahwa informasi dpat di akses oleh siapapun , kapanpun dan
dimanapun serta dapat disebarluaskan oleh oleh sisapapun , untuk kepentingan
bersama , Keterbuakaan Informasi adalah modal utama kebebasan informasi , jika
tidaka ada keterbukaan inormasi maka akan mustahil untuk dapat tercipta kondisi
di mana terwujud kebebasan informasi . Empat ciri utama keterbuakaan informasi
yaitu :
1.
Tidak adanya informasi yang
ditutup - tutupi oleh pemerintah kepada masyarakat . Baik dalam hal ini
jalannya pemerintahan , biaya penyelenggaraan pemerintahan , anggaran
pembangunan , pemilihan kepala daerah dan kepala negara , kebijakan -
kebijakannya , peraturan dan sebagaiannya
2.
Masyarakat dapat dengan
bebas dan bertanggung jawab di dalam mengakses informasi dan membayar luaskan
informasi tanpa adanya larangan dari pihak lain .
3.
Terdapatnya kebebasan di
dalam mengolah data untuk menjadi informasi dan pemanfaatan Teknologi informasi
di dalam kehidupan sehari - hari , tanapa adanya batasan dari pemerintah maupun
pihak lainnya
4.
Adanya jaminan keamanan bagi
setiap pemilik informasi terhadap informasi yang disajikannya kepada khalayak
publik . Jaminan keamanan ini salah satunya adalah bentuk perlindungan hukum .
E . Perlindungan Hukum
terhadap saksi Pengungkap Informasi
Didalam banyak kasus yang terjadi pada kehidupan sehari -
hari , misalkan diranah , saksi pengungkap informasi akan dijaga dengan ketat
untuk memperoleh keamanan . Informasi yang disampaikannya sangat penting di
dalam proses hukum yang terjadi . Demikian juga pada ranah lainnya termasuk
juga yang berkaian dengan teknologi Informsi , misalkan saja ada saksi
memberikan informasi tentang skandal penyuapan dan pemalsuan data - data
komputer suatu perusahaan , maka pemberi saksi ini dapat diberikan
perlinndungan agar proses hukum bisa berjalan dengan baik terkait dengan
penyelesaian hukum untuk kasus perusahaan tersebut .
F . Kemudahan di dalam
Memperoleh dan Mengakses Informasi
Kemudahan - kemudahan ini harus mampu disediakan dan di
fasilitasi oleh negara untuk kesejahteraan rakyat . Salah satu syarat utama
untuk menciptakan kondisi yang mudah untuk memperoleh dan mengakses informasi
adalah tersediannya akses internet yang memadai .
G . Pemerintahan yang
Terbuka
Pemerintah yang terbuka berarti bahwa segala urusan
pemerintahan terbuka untuk masyarakat , sehingga masyarakat memiliki hak dan
kewajiban untuk turut mengetahui dan terlibat aktif di dalamnnya .
2.8 Undang-undang yang berkaitan dengan
Privacy dan Kebebasan Informasi di Indonesia
Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai
individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.
b.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
semua fasilitas
2.9 Pembatasan atas Kebebasan
Informasi
A . Rahasia Negara
Informasi yang tergolog rahasia negara memang
tidak boleh diberitakan oleh pers. Informasi-informasi tersebut sudah masuk
dalam klasifikasi dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentangn KIP.
Namun, rahasia negara juga ada batasannya, yaitu:
Setelah melampui masa retensi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Kedua,
setelah berubah menjadi informasi publik oleh karena berbagai sebab, seperti
dibuka di pengadilan maupun sudah terbuka di depan publik (misalnya bocor).
Dalam beberapa kasus di luar negeri, rahasia negara juga dapat dibuka demi
kepentingan publik.
Kasus Pentagon Papers di Amerika Serikat adalah
salah satu contohnya. Sebuah dokumen yang dikategorikan “sangat rahasia” dapat
diungkap oleh media massa karena ternyata dalam dokumen tersebut terkandung
sebuah skandal. Pengklasifikasian “sangat rahasia” bukan sungguh-sungguh
dilakukan untuk melindungi keselamatan negara, tapi untuk menyembunyikan
skandal pemerintah.
B . Rahasia di Bidang Bisnis
Rahasia bisnis yang sah umumnya juga digunakan
untuk membatasi keterbukaan informasi secara legal. Informasi-informasi yang
umumnya dapat dibatasi meliputi informasi yang terkait dengan hak kekayaan
intelektual, termasuk di dalamnya adalah rahasia dagang, informasi yang
menyangkut persaingan usaha. Rahasia profesional (professional confidentiality)
juga termasuk dalam kategori ini.
dapat dibatasi untuk kepentingan publik.
Salah satu contohnya adalah rahasia bisnis dalam perusahaan rokok di Amerika,
sebagaimana diceritakan dalam film The Insider. Sebuah media televisi dapat
boleh mengungkap kandungan zat kimia dalam produk rokok yang membahayakan
masyarakat.
C. Privasi
Privasi atau rahasia pribadi termasuk hak yang
dijamin oleh hukum. Pers tidak boleh mengungkap rahasia pribadi seseorang,
karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik. Perlindungan rahasia pribadi
menyangkut banyak hal, termasuk komunikasi pribadi, kehidupan pribadi, rahasia
medis dan sebagainya. Informasi pribadi juga termasuk bagian dari hak asasi
manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen HAM.
Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan jurnalis
menghormati hak atas privasi narasumber. Namun demikian, privasi seseorang juga
dapat dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya, seseorang yang melakukan
tindak pidana, maka banyak informasi pribadinya yang diungkap di depan public,
misalnya melalui persidangan yang terbuka untuk umum. Dengan demikian, pers
dapat menyebarkan informasi pribadi orang tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu
atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya
dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .
2.
Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang
diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang
mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana
berekspresi itu sendiri terutama dalam
pemanfaatan teknologi informasi
3.
Secara
dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat
internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat
sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban
setiap manusia pada umumnya.
Undang-undang yang berkaitan dengan Privacy dan
Kebebasan Informasi di Indonesia
Menurut hukum
Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai
individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.
b.
Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
semua fasilitas yang tersedia.
3.2 Saran
Semoga
dapat memberi manfaat dan pengetahuan akan penting nya privacy dan kebebasan
informasi.
DAFTAR PUSTAKA
https://dharmapranata.wordpress.com/2014/07/04/privacy-dan-kebebasan-informasi/
(Di akses pada 20:05
16/11/2015)
http://kampus-tek.blogspot.co.id/2013/06/privasi-dan-kebebasan-informasi.html
(Di akses pada 20:05 16/11/2015)
holistaufikaziz.blogspot.com/2010/03/pelanggaran-kebebasan-pers.html (Di akses pada 21:05
16/11/2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar