Minggu, 20 Desember 2015

MAKALAH KOMAS PRIVASI DAN KEBEBASAN INFORMASI



 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Teknologi telah mengubah dunia masa kini menjadi dunia yang tidak terbayangkan pada perbedaan tahun setiap tahun. Perkembangan dunia di masa depan juga tidak dapat di tebak karena adanya perkembangan teknologi. Diantaranya semuanya yang diberikan oleh teknologi adalah informasi . Teknologi Informasi pada dasarnya merupakan pintu gerbang dalam mendapatkan sebuah informasi yang kita inginkan. Berbagai kalangan kini menggunakan teknologi untuk mencari informasi tersebut. Pada akhir-akhir ini, berbagai perkembangan yang terjadi memang cukup menakjubkan, khususnya dalam bidang teknologi terutama dalam hal informasi dan komunikasi. Teknologi informasi yang tadinya dikenal dengan teknologi komputer, beserta perangkat elektronika lainnya, menjelma menjadi satu dalam perpaduan kemampuan dalam mendapatkan informasi
Perkembangan Internet sebagai media informasi yang tanpa batas telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat.Kondisi yang mana membuat kita melupakan dua masalah pokok yang berhubungan erat dan membutuhkan solusi dengan segera perlindungan privasi dan kebebasan informasi . Banyak permasalahan mengenai Kebebasan Informasi dan Privasi ini . Maka dari itu Makalah ini akan membahas tentang privasi dan kebebasan informasi , Hukum yang mengatur tentang kedua hal tersebut .

1.2 Tujuan
a.         Menjelaskan pengertian dari privasi
b.        Menjelaskan pengertian dari kebebasan informasi
c.         Menjelaskan Hukum yang mengatur tentang Kebebasan Informasi dan Privasi
1.3 Manfaat
a.         Dapat menjelaskan pengertian dari privasi
b.        Dapat menjelaskan pengertian dari Kebebasan Informasi
c.         Dapat menjelaskan apa saja Hukum yang mengatur tentang Kebebasan Informasi dan Privasi























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definis Privasi
Salah sau yang dimiliki oleh setiap manusia yang menjadi hak milik pribadi tanpa perlu diketahui oleh manusia lainnya adalah privasi . Privasi didefinisikan sebagai sebuah kebebasan keleluasaan pribadi setiap individu , keterbukaan maupun ketertutupan terhadap interaksi dengan manusia lainnya , serta kontrol informasi yang berasal dari individu bersangkutan terhadap masyarakat luas

Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .

Menurut UU Teknologi Informasi ayat 19 Privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya.

2.2  Undang - Undang Tentang Privasi
Pasal 29 : Pelanggaran Hak Privasi
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.




2.3 Perlindungan Privacy dalam beberapa bidang
A . Dalam Dunia Medis
Seseorang  dapat melaporkan secara terbuka semua keluhan, baik fisik dan rohani, percaya diri bahwa hak ini dilaksanakan untuk kepentingan nya  atau perawatannya. Dia tidak perlu khawatir bahwa apapun yang ia katakan akan di ungkapkan  kepada orang lain. Dalam hal ini, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 mensyaratkan bahwa semua pekerja medis menyimpan catatan medis pasien mereka rahasia, kecuali atas izin dari hakim agung dari pengadilan negeri untuk tujuan investigasi kriminal.
B . Dalam Dunia Pemerintahan
Keterbukaan menyangkut transparansi anggaran, kinerja dan profil lembaga.
C . Dalam Dunia Internet
Informasi yang dilindungi meliputi Informasi nama, alamat email, riwayat situs yang dikunjungi, alamat IP, percakapan, chatting, dan lain sebagainya sesuai dengan dimana kita menggunakan internet itu sendiri.
2.4 Dampak dari Kehilangan privacy
Terdapat banyak sekali dampak yang ditimbulkan dari hilangnya privasi suatu individu di zaman digital seperti sekarang ini .setidaknya terdapat tiga buah dampak negative yang ditimbulkanya.Antara lain berupa :
1.        Hilangnya Kebebasan Individu
2.        Manusi Tidak Bisa Bersikap Alamiah
3.        Manusia Menjadi Objek Informasi
2.5 Contoh Kasus Pelanggaran privasi
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy.
Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi . Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.

2.6 Pengertian Kebebasan Informasi
Bebas adalah hak asasi manusia yang paling dasar dimana masih adanya keterikatan terhadap aturan – aturan atau  norma – norma yang berlaku dimana tempat itu berada.
Informasi adalah kenyataan yang menunjukkan hasil pengolahan data yang berguna kepada yang menerimanya.
Jadi Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi  itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi

2.7Ciri - Ciri Kebebasan Informasi                      
 A . Keterbukaan Informasi
Ciri pertama dari kebebasan informasi adalah keterbukaan informasi . Keterbukaan informasi ini berarti bahwa setiap informasi bebas untuk disebarluaskan , diakses , dinikmati dengan bebas dan bertanggung jawab . Kebebasan bertanggung jawab ini dimaksudkan agar informasi tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat luas tidak merugikan pihak lainnya .
B . Kewajiban Untuk Menyebar Luaskan Informasi
Penyebar luasan informasi sangat penting agar setiap elemen dan komunitas di masyarakat dapat mengakses informasi dengan bebas dan bertanggung jawab . Setiap individu mempunyai hak dan kewajiban di dalamnya untuk membantu di dalam penyebar luasan informasi . Informasi bernilai penting di era teknologi digital ini. Itu sebabnya , dengan adanya akses informasi yang terbuka luas untuk msyarakat , akan menciptakan kebebasan informasi pada msyarakat . Informasi memberi nilai penting dan arti , terutama pengetahuan bagi msyarakat . Masyarakat yang memperoleh pengetahuan dari informasi uang didapatkannya  tersebut , dapat membagikan pengetahuan itu kepada msyarakat lainnya .
C . Adanya Biaya Memperoleh Informasi
Ciri ketiga dari kebebasan informasi adalah adanya biaya untuk memperoleh informasi tersebut . Keterbukaan informasi dan kebebasan informasi menjadikan banyak sekali informasi di berbagai media baik elektronik , media cetak hingga internet . Namun di dlaam prosesnya untuk memeperoleh informasi tersebut ( meskipun bebas ) ., tetap terdapat biaya yang diperlukan di dalamnnya .\
D . Keterbukaan Informasi menajdi Prioritas Utama
Keterbukaan Informasi memiliki arti bahwa informasi dpat di akses oleh siapapun , kapanpun dan dimanapun serta dapat disebarluaskan oleh oleh sisapapun , untuk kepentingan bersama , Keterbuakaan Informasi adalah modal utama kebebasan informasi , jika tidaka ada keterbukaan inormasi maka akan mustahil untuk dapat tercipta kondisi di mana terwujud kebebasan informasi . Empat ciri utama keterbuakaan informasi yaitu :
1.        Tidak adanya informasi yang ditutup - tutupi oleh pemerintah kepada masyarakat . Baik dalam hal ini jalannya pemerintahan , biaya penyelenggaraan pemerintahan , anggaran pembangunan , pemilihan kepala daerah dan kepala negara , kebijakan - kebijakannya , peraturan dan sebagaiannya
2.        Masyarakat dapat dengan bebas dan bertanggung jawab di dalam mengakses informasi dan membayar luaskan informasi tanpa adanya larangan dari pihak lain .
3.        Terdapatnya kebebasan di dalam mengolah data untuk menjadi informasi dan pemanfaatan Teknologi informasi di dalam kehidupan sehari - hari , tanapa adanya batasan dari pemerintah maupun pihak lainnya
4.        Adanya jaminan keamanan bagi setiap pemilik informasi terhadap informasi yang disajikannya kepada khalayak publik . Jaminan keamanan ini salah satunya adalah bentuk perlindungan hukum .
E . Perlindungan Hukum terhadap saksi Pengungkap Informasi
            Didalam banyak kasus yang terjadi pada kehidupan sehari - hari , misalkan diranah , saksi pengungkap informasi akan dijaga dengan ketat untuk memperoleh keamanan . Informasi yang disampaikannya sangat penting di dalam proses hukum yang terjadi . Demikian juga pada ranah lainnya termasuk juga yang berkaian dengan teknologi Informsi , misalkan saja ada saksi memberikan informasi tentang skandal penyuapan dan pemalsuan data - data komputer suatu perusahaan , maka pemberi saksi ini dapat diberikan perlinndungan agar proses hukum bisa berjalan dengan baik terkait dengan penyelesaian hukum untuk kasus perusahaan tersebut .

F . Kemudahan di dalam Memperoleh dan Mengakses Informasi
            Kemudahan - kemudahan ini harus mampu disediakan dan di fasilitasi oleh negara untuk kesejahteraan rakyat . Salah satu syarat utama untuk menciptakan kondisi yang mudah untuk memperoleh dan mengakses informasi adalah tersediannya akses internet yang memadai .
G . Pemerintahan yang Terbuka
            Pemerintah yang terbuka berarti bahwa segala urusan pemerintahan terbuka untuk masyarakat , sehingga masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut mengetahui dan terlibat aktif di dalamnnya .

2.8  Undang-undang yang berkaitan dengan Privacy dan Kebebasan Informasi di Indonesia
Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a.         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.
b.        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua fasilitas

2.9 Pembatasan atas Kebebasan Informasi
A . Rahasia Negara
Informasi yang tergolog rahasia negara memang tidak boleh diberitakan oleh pers. Informasi-informasi tersebut sudah masuk dalam klasifikasi dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentangn KIP.
Namun, rahasia negara juga ada batasannya, yaitu: Setelah melampui masa retensi sebagaimana diatur dalam undang-undang; Kedua, setelah berubah menjadi informasi publik oleh karena berbagai sebab, seperti dibuka di pengadilan maupun sudah terbuka di depan publik (misalnya bocor). Dalam beberapa kasus di luar negeri, rahasia negara juga dapat dibuka demi kepentingan publik.
Kasus Pentagon Papers di Amerika Serikat adalah salah satu contohnya. Sebuah dokumen yang dikategorikan “sangat rahasia” dapat diungkap oleh media massa karena ternyata dalam dokumen tersebut terkandung sebuah skandal. Pengklasifikasian “sangat rahasia” bukan sungguh-sungguh dilakukan untuk melindungi keselamatan negara, tapi untuk menyembunyikan skandal pemerintah.

B . Rahasia di Bidang Bisnis
Rahasia bisnis yang sah umumnya juga digunakan untuk membatasi keterbukaan informasi secara legal. Informasi-informasi yang umumnya dapat dibatasi meliputi informasi yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah rahasia dagang, informasi yang menyangkut persaingan usaha. Rahasia profesional (professional confidentiality) juga termasuk dalam kategori ini.
            dapat dibatasi untuk kepentingan publik. Salah satu contohnya adalah rahasia bisnis dalam perusahaan rokok di Amerika, sebagaimana diceritakan dalam film The Insider. Sebuah media televisi dapat boleh mengungkap kandungan zat kimia dalam produk rokok yang membahayakan masyarakat.

C. Privasi
Privasi atau rahasia pribadi termasuk hak yang dijamin oleh hukum. Pers tidak boleh mengungkap rahasia pribadi seseorang, karena informasi pribadi bukanlah konsumsi publik. Perlindungan rahasia pribadi menyangkut banyak hal, termasuk komunikasi pribadi, kehidupan pribadi, rahasia medis dan sebagainya. Informasi pribadi juga termasuk bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh berbagai instrumen HAM.
Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan jurnalis menghormati hak atas privasi narasumber. Namun demikian, privasi seseorang juga dapat dibatasi oleh kepentingan publik. Misalnya, seseorang yang melakukan tindak pidana, maka banyak informasi pribadinya yang diungkap di depan public, misalnya melalui persidangan yang terbuka untuk umum. Dengan demikian, pers dapat menyebarkan informasi pribadi orang tersebut.
























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

1.        Privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka .
2.        Kebebasan Informasi adalah hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dalam mendapatkan informasi dengan bebas, yang mencakup bukan hanya dalam teks dan gambar saja tetapi juga pada sarana berekspresi  itu sendiri terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi
3.         Secara dekripsi, kebebasan senantiasa ada batasan baik kelemahan yang bersifat internal maupun eksternal. Pada dasarnya kebebasan bukan berarti berbuat sekehendak hati melainkan ada batasnya untuk mengakui dan menghormati hak dan kewajiban setiap manusia pada umumnya.

Undang-undang yang berkaitan dengan Privacy dan Kebebasan Informasi di Indonesia
Menurut hukum Indonesia, Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa:
a.         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang mereka butuhkan untuk mengembangkan diri sebagai individu dan untuk mengembangkan lingkungan sosialnya.
b.        Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua fasilitas yang tersedia.
3.2 Saran
Semoga dapat memberi manfaat dan pengetahuan akan penting nya privacy dan kebebasan informasi.


























DAFTAR PUSTAKA

holistaufikaziz.blogspot.com/2010/03/pelanggaran-kebebasan-pers.html (Di akses pada 21:05 16/11/2015)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tanah paser